Pengertian Outsourcing, Sistem Kerja dan Aturannya

Pengertian Outsourcing, Sistem Kerja dan Aturannya

ilustrasi sistem kerja outsourcing

Outsourcing adalah strategi bisnis yang telah menjadi populer dalam beberapa dekade terakhir. Ini melibatkan pihak perusahaan yang menyewa atau memperkerjakan jasa atau tenaga kerja dari pihak luar untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang sebelumnya dilakukan oleh departemen internal. Artikel ini akan menjelaskan pengertian outsourcing, sistem kerja outsourcing yang umum digunakan, dan beberapa aturan outsourcing yang perlu diperhatikan dalam penerapan outsourcing, serta kelebihan dan kekurangan outsourcing.

Pengertian Outsourcing

Outsourcing adalah suatu strategi bisnis di mana suatu perusahaan atau organisasi mengalihkan sebagian tugas atau proses bisnisnya kepada pihak eksternal atau mitra kerja. Pihak eksternal ini bisa berupa penyedia jasa, vendor, atau perusahaan khusus yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang tertentu.

Penerapan outsourcing melibatkan transfer tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh departemen internal kepada mitra eksternal. Jenis pekerjaan yang di-outsourcing dapat mencakup berbagai bidang, seperti teknologi informasi, sumber daya manusia, pemasaran, akuntansi, produksi, logistik, dan layanan pelanggan.

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Kelebihan Outsourcing

Outsourcing telah terbukti memberikan berbagai kelebihan bagi perusahaan yang mengimplementasikannya. Beberapa kelebihan outsourcing antara lain:

Efisiensi Biaya

Salah satu manfaat utama dari outsourcing adalah penghematan biaya. Dengan meng-outsourcing tugas-tugas tertentu, perusahaan dapat mengurangi biaya operasional, seperti biaya sumber daya manusia, infrastruktur, dan teknologi. Mitra outsourcing mungkin memiliki skala ekonomi yang lebih besar atau dapat memanfaatkan tenaga kerja yang lebih murah di lokasi mereka, yang dapat menghasilkan efisiensi biaya bagi perusahaan.

Fokus pada Inti Bisnis

Outsourcing memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus pada kegiatan inti yang menjadi keunggulannya. Dengan mengalihkan tugas-tugas operasional kepada mitra outsourcing, perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya dan energi untuk mengembangkan produk atau layanan yang lebih inovatif dan meningkatkan daya saing di pasar.

Akses ke Keahlian Khusus

Mitra outsourcing seringkali memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu. Dengan bekerja sama dengan mereka, perusahaan dapat mengakses pengetahuan dan sumber daya yang mungkin tidak dimiliki secara internal. Hal ini dapat membantu meningkatkan kualitas produk atau layanan yang ditawarkan.

Fleksibilitas dan Skalabilitas

Outsourcing memungkinkan perusahaan untuk lebih fleksibel dalam menyesuaikan kapasitas produksi atau menangani fluktuasi permintaan pasar. Jika ada perubahan dalam volume bisnis, perusahaan dapat dengan cepat menyesuaikan layanan yang diberikan oleh mitra outsourcing.

Peningkatan Kualitas Layanan

Dengan meng-outsourcing fungsi tertentu, perusahaan dapat memanfaatkan keahlian dan sumber daya mitra outsourcing untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan.

Kekurangan Outsourcing

Setiap kelebihan pastinya terdapat kekurangan juga, tak terkecuali outsourcing juga memiliki kekurangan bagi perusahaan yang mengimplementasikannya. Beberapa kekurangan outsourcing antara lain:

Risiko Kualitas Layanan

Outsourcing dapat menyebabkan masalah kualitas layanan jika mitra outsourcing tidak memenuhi standar yang ditetapkan atau tidak berkinerja dengan baik. Hal ini dapat berdampak negatif pada citra perusahaan dan kepuasan pelanggan.

Keamanan Data dan Privasi

Pengalihan tanggung jawab kepada pihak luar dapat menimbulkan risiko keamanan data dan privasi. Jika mitra outsourcing tidak mengelola data perusahaan dengan baik, ini dapat mengancam kerahasiaan informasi dan kepercayaan pelanggan.

Ketergantungan Eksternal

Terlalu tergantung pada mitra outsourcing dapat menjadi masalah jika perusahaan menghadapi masalah atau perubahan dalam hubungan kerja sama. Perusahaan harus tetap memiliki kontrol dan pemahaman yang cukup tentang operasi yang di-outsourcing.

Kompleksitas Manajemen

Outsourcing dapat menyebabkan kompleksitas dalam manajemen hubungan bisnis. Perusahaan harus mengelola mitra outsourcing dengan cermat, berkomunikasi secara efektif, dan mengawasi kinerja mereka agar kerjasama berjalan lancar.

Tantangan Budaya dan Komunikasi

Jika mitra outsourcing berlokasi di negara dengan budaya dan bahasa yang berbeda, tantangan budaya dan komunikasi dapat muncul, yang dapat mempengaruhi kolaborasi dan pemahaman yang tepat.

Dalam memutuskan untuk meng-outsourcingkan tugas atau proses bisnis, perusahaan harus mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan ini dengan cermat. Dengan pemahaman yang baik tentang aspek-aspek ini, perusahaan dapat mengambil keputusan yang tepat dan menjalankan praktik outsourcing yang efektif dan berhasil.

Sistem Kerja Outsourcing

Sistem kerja outsourcing di Indonesia mengacu pada praktik outsourcing yang diatur oleh perundang-undangan dan aturan yang berlaku di negara ini. Berikut adalah beberapa poin yang menggambarkan sistem kerja outsourcing di Indonesia:

1. Penyediaan Layanan oleh Pihak Eksternal

Dalam sistem kerja outsourcing, perusahaan atau organisasi menyewa pihak eksternal atau mitra kerja untuk melaksanakan tugas-tugas atau proses bisnis tertentu yang sebelumnya dilakukan oleh departemen internal. Mitra kerja ini bisa berupa perusahaan penyedia jasa outsourcing atau vendor yang memiliki keahlian di bidang yang relevan.

2. Peraturan dan Perundang-undangan

Outsourcing di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang telah disebutkan sebelumnya. Aturan-aturan ini memberikan kerangka hukum yang mengatur aspek-aspek penting dalam praktik outsourcing, termasuk hak-hak pekerja, perlakuan yang sama dengan pekerja tetap, dan ketentuan terkait izin penggunaan tenaga kerja asing.

3. Izin dan Regulasi

Untuk menjadi penyedia jasa outsourcing di Indonesia, perusahaan harus memperoleh izin khusus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Izin ini mengatur syarat-syarat dan tata cara yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

4. Perlindungan Tenaga Kerja

Sistem kerja outsourcing di Indonesia juga menekankan pada perlindungan hak-hak pekerja yang bekerja melalui outsourcing. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja yang bekerja melalui outsourcing harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan pekerja tetap dalam hal upah dan fasilitas kerja. Perusahaan penyedia jasa outsourcing bertanggung jawab atas pemberian upah dan jaminan sosial bagi pekerjanya.

5. Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pemerintah Indonesia memiliki peran dalam mengawasi praktik outsourcing untuk memastikan bahwa perusahaan dan mitra kerja mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, pemerintah dapat melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Aspek Budaya dan Bahasa

Sistem kerja outsourcing di Indonesia juga mempertimbangkan aspek budaya dan bahasa. Jika ada mitra kerja yang berlokasi di luar negeri atau berbeda budaya, perusahaan harus memastikan adanya pemahaman yang baik dan koordinasi yang efektif untuk memastikan kelancaran kolaborasi.

Proses Sistem Kerja Outsourcing

Sistem kerja outsourcing melibatkan beberapa tahap yang perlu dijalani dengan hati-hati agar mendapatkan hasil yang optimal. Tahapan-tahapan tersebut antara lain:

a. Identifikasi Kebutuhan dan Potensi

Tahap pertama adalah mengidentifikasi area kerja yang cocok untuk di-outsourcing. Perusahaan harus menganalisis kebutuhan dan potensi manfaat dari outsourcing, termasuk penghematan biaya, peningkatan kualitas, dan akses ke keahlian khusus.

b. Penyusunan Rencana dan Kriteria Seleksi

Setelah identifikasi kebutuhan, perusahaan harus menyusun rencana implementasi outsourcing. Hal ini meliputi penentuan kriteria seleksi mitra outsourcing yang tepat, yang mencakup kualifikasi, pengalaman, kinerja sebelumnya, dan harga yang sesuai.

c. Seleksi Mitra Outsourcing

Proses seleksi mitra outsourcing harus dilakukan secara cermat dan transparan. Perusahaan dapat menggunakan proses tender atau RFP (Request for Proposal) untuk memperoleh tawaran dari berbagai vendor potensial.

d. Penyusunan Kontrak

Setelah mitra outsourcing terpilih, langkah selanjutnya adalah menyusun kontrak yang mencakup semua detail terkait lingkup pekerjaan, jangka waktu, biaya, kualitas, dan aturan lain yang relevan.

e. Implementasi dan Integrasi

Tahap implementasi melibatkan pemindahan tanggung jawab dan pekerjaan ke mitra outsourcing. Penting untuk melakukan integrasi yang baik antara sistem dan proses perusahaan dengan mitra outsourcing agar kolaborasi berjalan lancar.

Manajemen Sistem Kerja Outsourcing

Manajemen yang efektif adalah kunci keberhasilan sistem kerja outsourcing. Beberapa aspek manajemen yang perlu diperhatikan meliputi:

a. Komunikasi

Komunikasi yang terbuka dan jelas antara perusahaan dan mitra outsourcing sangat penting. Pertemuan rutin dan laporan kemajuan berkala membantu menjaga alur kerja yang efisien.

b. Pengawasan Kinerja

Perusahaan harus aktif dalam mengawasi kinerja mitra outsourcing sesuai dengan kriteria dan standar yang telah ditetapkan dalam kontrak.

c. Pengelolaan Risiko

Risiko yang terkait dengan outsourcing harus dikelola secara proaktif. Perusahaan harus memiliki strategi untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul selama kerja sama.

d. Penyelesaian Sengketa

Kontrak harus mencakup mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas jika terjadi perbedaan pendapat atau masalah di antara kedua belah pihak.

Peran Outsourcing dalam Dunia Bisnis Modern

Outsourcing telah menjadi elemen penting dalam strategi bisnis modern. Dalam dunia yang semakin kompleks dan cepat berubah, perusahaan harus mampu beradaptasi dan menggunakan sumber daya dengan efisien. Beberapa peran penting outsourcing dalam dunia bisnis modern meliputi:

a. Meningkatkan Efisiensi Operasional

Dengan mengalihkan tugas-tugas yang tidak menjadi inti bisnis kepada mitra eksternal, perusahaan dapat memanfaatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan sumber daya yang ada.

b. Memperluas Jaringan dan Kolaborasi

Melalui outsourcing, perusahaan dapat membangun kemitraan strategis dengan mitra yang memiliki keahlian komplementer. Ini membuka peluang kolaborasi yang berarti bagi pertumbuhan bisnis.

c. Inovasi dan Pengembangan

Dengan meng-outsourcing fungsi tertentu, perusahaan dapat fokus pada riset dan pengembangan untuk menciptakan nilai tambah bagi produk dan layanan mereka.

d. Penyesuaian dengan Kebutuhan Pasar

Dalam lingkungan bisnis yang berubah-ubah, outsourcing memungkinkan perusahaan untuk cepat menyesuaikan kapasitas dan penawaran sesuai dengan permintaan pasar.

e. Peningkatan Kualitas Layanan

Outsourcing ke pihak yang memiliki keahlian khusus dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, menghasilkan kepuasan pelanggan yang lebih tinggi.

Aturan Outsourcing

Di Indonesia, aturan-aturan terkait outsourcing diatur dalam beberapa perundangan dan peraturan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Penggalan isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Penggalan isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini mencakup ketentuan mengenai ketenagakerjaan secara umum, termasuk ketentuan tentang outsourcing atau pekerjaan kontrak. Beberapa ketentuan penting di dalamnya adalah:

  • Penyelenggaraan outsourcing harus berdasarkan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dengan perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing (pemberi kerja).
  • Perusahaan penyedia jasa outsourcing bertanggung jawab atas pemberian upah dan jaminan sosial bagi pekerjanya.
  • Pekerja yang bekerja melalui outsourcing harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan pekerja tetap dalam hal upah dan fasilitas kerja.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Peraturan ini mengatur tentang jaminan sosial bagi pekerja yang bekerja melalui outsourcing. Di dalamnya diatur mengenai kewajiban perusahaan penyedia jasa outsourcing untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Jika dalam praktik outsourcing, perusahaan menggunakan tenaga kerja asing, maka perlu mematuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.

4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja

Keputusan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing). Di dalamnya diatur tentang persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Peraturan ini mengatur tentang penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Jika ada praktik outsourcing yang melibatkan penempatan TKI, maka perlu mematuhi ketentuan dalam peraturan ini.

Dalam praktiknya, aturan-aturan ini mengatur hubungan kerja dan hak-hak pekerja yang bekerja melalui outsourcing, perlakuan yang sama dengan pekerja tetap, penggunaan tenaga kerja asing, dan tata cara perizinan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan outsourcing. Dengan mematuhi peraturan ini, perusahaan dapat menjalankan praktik outsourcing secara sah dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Outsourcing adalah strategi bisnis yang dapat membantu perusahaan meningkatkan efisiensi dan fokus pada kompetensi inti. Dalam menerapkan outsourcing, penting untuk memahami pengertian dan sistem kerjanya, serta mematuhi aturan-aturan yang relevan. Dengan pemilihan mitra yang tepat dan pengawasan yang baik, outsourcing dapat menjadi alat yang kuat untuk mencapai keunggulan kompetitif dalam dunia bisnis yang semakin kompleks.

Di era digital saat ini, perusahaan dari semua ukuran, besar dan kecil, harus memberikan prioritas tinggi pada teknologi IT dalam proses bisnis mereka. Masalahnya, mungkin akan menjadi sulit untuk adopsi teknologi IT ke dalam proses bisnis jika fokus utama perusahaan Anda bukan pada IT, sehingga outsourcing tenaga ahli IT dapat menjadi pilihan yang layak.

Nextgen menjadi salah satu perusahaan yang mempunyai layanan IT outsourcing yang bisa diandalkan karena tenaga ahli IT outsourcing dipilih berdasarkan kriteria yang ketat, memastikan bahwa tenaga ahli juga berpengalaman dalam bidang mereka. 

Tentang Penulis

Tinggalkan Balasan